Untuk menjaga dan memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, diperlukan adanya komitmen seluruh bangsa dan upaya-upaya untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa. Kepala Daerah baik di level Provinsi dan Kabupaten/Kota mempunyai kewajiban dalam memelihara dan ketentraman masyarakat. Tugas Pemerintah Daerah dalam rangka ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yakni pada Pasal 12 ayat (1), Pasal 65 ayat (1) huruf b, dan Pasal 67 huruf a, serta Pasal 225 ayat (1) huruf c. Sementara itu, kebijakan Kemendagri dalam membangun karakter kebangsaan dilakukan dengan cara menerbitkan regulasi di bidang ketahanan ideologi negara dan salah satunya adalah Permendagri Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di Daerah.
Pembauran kebangsaan adalah proses pelaksanaan kegiatan integrasi anggota masyarakat dari berbagai ras, suku, etnis, melalui interaksi sosial dalam bidang bahasa, adat istiadat, seni budaya, pendidikan, dan perekonomian untuk mewujudkan kebangsaan Indonesia tanpa harus menghilangkan identitas ras, suku, dan etnis masing-masing dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dimana penyelenggaraan pembauran kebangsaan di provinsi menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh masyarakat dan difasilitasi dan dibina oleh Gubernur. Sedangkan pembauran kebangsaan di kabupaten/kota menjadi tanggungjawab dan dilaksanakan oleh masyarakat, difasilitasi dan dibina oleh Bupati/Walikota. Penyelenggaraan pembauran kebangsaan di wilayah kecamatan dilimpahkan kepada camat sedangkan penyelenggaraan pembauran kebangsaan di wilayah desa/kelurahan dilimpahkan kepada kepala desa/lurah melalui camat.
Dalam rangka pelaksanaan pembauran di daerah, dibentuknya Forum Pembauran Kebangsaan (FPK). Forum pembauran kebangsaan adalah wadah informasi komunikasi, konsultasi dan kerjasama antara warga masyarakat yang diarahkan untuk menumbuhkan, memantapkan, memelihara dan mengembangkan pembauran kebangsaan. FPK dibentuk di provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa kelurahan. Pembentukan FPK dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Desa / Kelurahan. FPK memiliki hubungan yang bersifat konsultatif.
Pembentukan FPK Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, Pembentukan FPK Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota, Pembentukan FPK Kecamatan ditetapkan dengan Keputusan Camat atas nama Bupati/Walikota. Sedangkan pembentukan FPK Desa / Kelurahan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa/Lurah atas nama Bupati / Walikota Ub. Camat.
Keanggotaan FPK terdiri atas pemuka adat, suku, etnis, dan tokoh masyarakat setempat. Jumlah anggota FPK Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan disesuaikan dengan jumlah pemuka adat, suku, etnis, dan tokoh masyarakat. Keanggotaan FPK Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/ Kelurahan ditentukan atas dasar musyawarah anggota. Masa kerja pengurus FPK selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali secara musyawarah oleh anggota.
Dalam rangka membina Forum Pembauran Kebangsaan, dibentuk Dewan Pembina FPK di provinsi, kabupaten/ kota, kecamatan dan desa/kelurahan. Dewan Pembina mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan pembauran kebangsaan dan memfasilitasi hubungan kerja FPK dengan pemerintah daerah dan hubungan antar instansi terkait di daerah dalam penyelenggaraan pembauran kebangsaan. Keanggotaan Dewan Pembina FPK provinsi ditetapkan oleh gubernur dengan susunan keanggotaan, Ketua wakil gubernur, Sekretaris kepala badan kesatuan bangsa dan politik provinsi dan anggota pimpinan instansi terkait. Dewan Pembina FPK kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota dengan susunan keanggotaan: Ketua wakil bupati/wakil walikota, Sekretaris kepala badan kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota dan anggota pimpinan instansi terkait. Dewan Pembina FPK kecamatan ditetapkan oleh bupati/walikota dengan susunan keanggotaan, Ketua carmat, Sekretaris sekretaris kecamatan dan Anggota pejabat terkait di tingkat kecamatan. Dewan Pembina FPK desa/kelurahan ditetapkan oleh camat dengan susunan keanggotaan, Ketua kepala desa/lurah, Sekretaris sekretaris desa/kelurahan dan Anggota pejabat terkait di tingkat desa/kelurahan. (Hand)
Dalam rangka pembinaan penyelenggaraan pembauran kebangsaan, gubernur melakukan pengawasan terhadap bupati/walikota dan instansi terkait di daerah. Penyelenggaraan pembauran kebangsaan, bupati/walikota melakukan pengawasan terhadap camat dan kepala desa/Iurah serta instansi terkait di daerah. Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan, pembentukan forum pembauran kebangsaan di provinsi dilaporkan oleh gubernur kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan, pembentukan forum pembauran kebangsaan di kabupaten/kota dilaporkan oleh bupati/walikota kepada gubernur dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia serta unsur pimpinan daerah provinsi Laporan dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan, pada bulan Januari dan Juli, dan sewaktu-waktu jika diperlukan. Dalam keadaan mendesak , mekanisme pelaporan dapat disampaikan secara lisan dan dapat melampaui hirarkhi yang ada, dengan ketentuan tetap segera menyampaikan laporan dan tembusan tertulis secara hirarkhi.